Kelompok Usia Muda Dominasi Penyerapan KPR FLPP 2025

Sepanjang Januari-April 2025, kalangan usia muda atau generasi milenial mendominasi penyaluran KPR FLPP yang dikelola BP Tapera/foto: pkp

“Saya sudah dapat dukungan 100 persen dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta DPR terkait anggaran FLPP untuk 350.000 rumah bersubsidi untuk masyarakat. Dananya (FLPP) sudah, programnya sudah ada,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait pada saat Rapat Koordinasi Stategi Pencapaian FLPP Tahun 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.

Adanya tambahan anggaran FLPP diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah bersubsidi berkualitas yang dibangun pengembang dengan harga dan angsuran KPR yang terjangkau dan tetap selama masa tenor.

Bacaan Lainnya

Menurut Menteri PKP, kehadiran FLPP ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu MBR dalam memiliki rumah bersubsidi yang layak huni, berkualitas serta angsuran KPR yang terjangkau.

Apalagi, kata dia, FLPP yang merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah mampu meningkatkan perekonomian sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Program perumahan itu membuka banyak peluang usaha di masyarakat mulai dari semen, pasir dan lapangan pekerjaan. Dalam pembangunan rumah itu rata-rata-rata ada 5 orang pekerja konstruksi jadi bisa jika 350.000 rumah subsidi bisa menyerap 1,7 juta orang pekerja. Belum lagi supir, kernet serta usaha warung makan tentu akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutur Menteri PKP.

Program FLPP berada di bawah naungan BP Tapera, sedangkan penyalurannya berkolaborasi dengan para bank penyalur.

Baca juga: Dalam Empat Bulan, Penyaluran KPR FLPP Rp10,26 Triliun

Mereka yang berhak menerima KPR FLPP adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tahun 2025, batasan MBR diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Batasan penghasilan MBR dibagi menurut zonasi serta dibuat kategori belum dan sudah menikah.

Secara umum, untuk yang belum menikah besaran batasan MBR direntang Rp8,50 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Untuk kategori yang sudah menikah batasan penghasilan MBR berkisar Rp10 juta hingga Rp14 juta per bulan.

 

(*)

Pos terkait