Jakarta, landbank.co.id – Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang sangat penting bagi masyarakat karena menjadi bukti sah atas hak kepemilikan tanah dan bangunan.
Selain memiliki nilai hukum, sertifikat tanah juga menyimpan nilai ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, apabila sertifikat tanah hilang, pemilik wajib segera mengurus penggantinya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan langsung oleh masyarakat melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari kepolisian, lalu melakukan pengumuman kehilangan selama satu bulan. Setelah tidak ada keberatan atau klaim dari pihak lain selama periode tersebut, barulah proses penerbitan sertifikat pengganti bisa dilanjutkan,” ujar Harison dalam keterangan resminya yang dikutip landbank.co.id Jumat, 11 April 2025.
Ia menjelaskan, terdapat langkah dan syarat yang wajib diketahui saat mengurus sertifikat tanah yang hilang sebagai berikut ini;
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup.
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, disertai dokumen asli untuk dicocokkan petugas loket Kantah.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika pemohon adalah badan hukum.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Bukti pengumuman kehilangan yang telah dilakukan di media massa selama minimal 30 hari.
Setelah semua syarat dipenuhi, Kantor Pertanahan akan memproses permohonan tersebut. Proses penerbitan sertifikat pengganti memakan waktu kurang lebih 40 hari kerja.
“Sertifikat tanah pengganti akan dicetak baru, tapi datanya tetap sama dengan yang tercatat di Buku Tanah,” lanjut Harison.