Site icon Landbank.co.id

Kabar Terkini BPHTB dan PBG Gratis untuk Rumah Subsidi

Kementerian PKP menyatakan bahwa sudah ada 461 pemda yang menerbitkan aturan terkait PBG gratis dan BPHTB gratis bagi rumah subsidi/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) menyatakan bahwa sudah ada 461 pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bagi rumah subsidi.

Data pembebasan retribusi PBG per 28 April 2025 itu, jelas Kementerian PKP, mencakup peraturan kepala daerah (perkada) atau keputusan kepala daerah terkait.

Masih mengutip data Kementerian PKP, pemda yang membebaskan retribusi PBG tersebut tersebar di 38 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua Barat Daya.

Sementara itu, pemda yang telah menerbitkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah subsidi jumlahnya lebih banyak, yakni 480 pemda.

“Daerah yang dihitung adalah 415 kabupaten dan 93 kota (508 Kab/Kota, ditambah 1 Provinsi Provinsi DKI Jakarta) Adapun 6 kota administrasi di DKI Jakarta tidak dihitung,” dilansir dokumen Peta Jalan Menuju Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah Kementerian PKP.

Sebagaimana diberitakan landbank.co.id , pemerintah memutuskan untuk menghapus atau membebaskan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Sah! BPHTB dan PBG untuk MBR Dihapus

Keputusan itu hadir lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito S Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

SKB tiga menteri itu bernama lengkap Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

“Menetapkan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dalam Rangka Mendukung Program Tiga Juta Rumah,” bunyi SKB tersebut.

“SKB tiga menteri ini dalam rangka menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria Kementerian Pupera ketika itu. SKB ini juga sekaligus untuk mempercepat persetujuan PBG menjadi 10 hari kerja,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam siaran langsung youtube Kemendagri RI, Senin, 25 November 2024.

Baca juga: Ada PBG Gratis bagi MBR di Kabupaten Badung

Mendagri menegaskan, SKB tiga Menteri ini hadir dalam rangka mendukung Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan pemerintah.

“Program Tiga Juta Rumah adalah program unggulan dan strategis nasional,” tegas Mendagri.

Selain itu, kata Tito, pihaknya juga meminta agar proses pengurusan PBG menjadi lebih cepat, yakni sekitar 10 hari dari semula paling lama 28 hari.

Dia mengatakan, selama ini ada keluhan dari para developer bahwa pengurusan PBG lebih dari 28 hari. Bahkan, ada yang mencapai satu hingga dua tahun.

Menurut Maruarar Sirait, SKB ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Semua kebijakan harus prorakyat, terutama rakyat kecil di seluruh Indonesia.

“SKB ini jelas sangat progresif, sangat berani, dan prorakyat. Serta, didukung oleh para gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia,” kata Menteri PKP.

Dia mengucapkan terimakasih kepada Mendagri, Menteri PU, serta kolega dan jajarannya, gubernur, bupati, dan walikota.

Baca juga: Insentif PBG dan BPHTB Disambut Antusias Pengembang Bekasi

“Kami sangat amat antusias akan program ini (PBG dan BPHTB) dan percaya program ini dapat mendukung realisasi program tiga juta rumah Presiden Prabowo,” kata Direktur Marketing dan Operasional PT Arjuna Kesatria Sejati-Perumahan Griya Mulya Indah Amelia Amin di Cikarang, Selasa, 18 Februari 2025.

Dia mengatakan, regulasi ini dinilai menguntungkan pihak pengembang perumahan khususnya rumah subsidi karena dibantu percepatan proses legal PBG dan BPHTB.

(*)

Exit mobile version