Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a.Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a.Umum:
Tidak Kawin Rp9.000.000
Kawin Rp11.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000
Baca juga: Menteri PKP Koordinasi dengan Menteri Hukum untuk Kriteria MBR Rumah Subsidi
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a.Umum:
Tidak Kawin Rp10.500.000
Kawin Rp12.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp12.000.000
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a.Umum:
Tidak Kawin Rp12.000.000
Kawin Rp14.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000
Semula, ketentuan besaran penghasilan MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Merujuk aturan ini batasan penghasilan MBR berkisar Rp7 juta hingga Rp7,5 juta untuk masyarakat yang tidak kawin, sedangkan yang sudah kawin berkisar Rp8 juta-10 juta.
Baca juga: Daftar Lengkap Kriteria MBR Terbaru
Sementara itu, ketentuan satu orang untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berkisar Rp8 juta-10 juta.
Batasan penghasilan Rp7 juta untuk zonasi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Lalu, untuk penghasilan maksimal Rp7,5 juta untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Sementara itu, untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus
mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan yang dimaksud adalah meliputi: berkewarganegaraan Indonesia, serta memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR.
Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)