Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meyakini bahwa penerapan e-purchasing melalui katalog elektronik dapat mempercepat pembangunan rumah susun (rusun).
Selain itu, melalu e-purchasing Kementerian PUPR menilai berkaitan erat dengan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing ini erat kaitannya dengan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak hanya perlu diterapkan terhadap komponen materialnya saja tapi juga alat dan tenaga kerja,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam siaran pers saat memberikan sambutan “Workshop Pelaksanaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Susun” di Bali, Senin, 20 Mei 2024.
Dia menerangkan, guna melakukan percepatan dalam pembangunan rusun bagi masyarakat, Kementerian PUPR tidak hanya berpaku pada mekanisme tender saja, tapi juga melalui e- purchasing katalog elektronik.
Adanya Pelaksanaan e-purchasing melalui katalog elektronik merupakan sebuah terobosan dalam keterbukaan, transparansi serta efisiensi waktu dalam pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan Rusun.
“Kami (Kementerian PUPR-red) terus melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di bidang perumahan khususnya Rusun saat ini tidak lagi hanya berpaku pada mekanisme tender saja, tapi juga melalui e- purchasing katalog elektronik,” ujarnya.
Iwan menerangkan, terobosan di sektor pembangunan rusun tersebut tentunya tidak luput dari risiko-risiko yang akan terjadi.
Untuk mengantisipasi hal itu, dirinya meminta seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan untuk melaksanakan prinsip 7T yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi, tepat manfaat, tanpa temuan dan tanpa pengaduan.
Dia menambahkan, pihaknya berharap melalui pelaksanaan melalui e-purchasing dapat terus meningkat dan mengakomodasi lebih banyak desain rusun seperti asrama dan wisma.
Selain itu, kualitas penyelenggaraan rusun dapat terus ditingkatkan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengacu pada pengaturan, sehingga kedepan pelaksanaan pembangunan rumah susun dapat terlaksana dengan optimal.
Untuk mempermudah proses e-katalog tersebut, imbuhnya, sejak 20 Februari 2024 lalu telah terbit Surat Edaran terkait Pelaksanaan E-Purchasing khusus di bidang Perumahan.
Salah satunya di bidang Rusun yang terdiri dari bangunan fisik dan mebel sebagai tindak lanjut terbitnya SE Menteri PUPR Nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Pendampingan dalam Penerapan Prinsip Kehati-hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing.
“Saya harapkan pelaksana dapat lebih kritis terhadap penawaran produk dengan menuntut layanan informasi yang lengkap dan jelas tentang produk-produk yang ditayangkan penyedia, serta lebih cermat terhadap kewajaran harga dan kesesuaian kualitas yang ditayangkan oleh penyedia jasa,” papar Iwan.
(*)