Jakarta, landbank.co.id – Bagi Anda yang bekerja secara mandiri seperti ojek online, pedagang, nelayan, petani, pekerja lepas, atau freelancer, kini bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Program ini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Pendaftaran peserta mandiri kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Berikut panduan lengkapnya.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Memiliki pekerjaan atau usaha mandiri
- Memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor HP aktif dan email
- Memiliki rekening bank atas nama sendiri (untuk pencairan manfaat)
Baca Juga: BSU 2025 Dijadwalkan Cair Juli, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Berikut langkah-langkah mendaftar secara mandiri melalui website resmi:
- Buka Situs Resmi:
Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id - Pilih Menu Pendaftaran:
Klik opsi “Daftar” > “Bukan Penerima Upah (BPU)”. - Isi Data Diri:
Masukkan data lengkap seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, alamat, dan jenis pekerjaan. - Pilih Program Jaminan:
Anda bisa memilih program JKK, JKM, dan JHT sesuai kebutuhan. Premi iuran mulai dari Rp16.800 per bulan tergantung pilihan program. - Unggah Dokumen:
Lampirkan foto KTP dan foto diri (selfie dengan KTP), serta NPWP jika ada. - Bayar Iuran Pertama:
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan kode bayar. Lakukan pembayaran melalui bank, dompet digital, atau minimarket seperti Indomaret/Alfamart. - Dapat Kartu Digital:
Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan digital melalui email atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).