Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi Berkenalan dengan Hunian Terjangkau Milik dan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah ala DKI Jakarta

Berkenalan dengan Hunian Terjangkau Milik dan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah ala DKI Jakarta

Beragam jurus dilontarkan pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/foto: sarana-jaya.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Beragam jurus dilontarkan pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di tingkat nasional, untuk MBR digulirkan Program Sejuta Rumah (PSR) sejak 2015 lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Tersedia kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi bagi MBR dengan tenor 20 tahun, bunga fix 5 persen, dan tanpa dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di sudut lain, yakni di tingkat provinsi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta memerkenal sekaligus menyosialisasikan Hunian Terjangkau Milik (HTM) di Jakarta Timur dengan kemudahan proses melalui program Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPRR).

“Hunian Terjangkau Milik hadir dengan kemudahan pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta melalui penyaluran program Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah,” kata Kepala Unit Pengelola Dana Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman(DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastiti dikutip Antara, Jumat, 26 Januari 2024.

Meli menyebutkan, keunggulan Hunian Terjangkau Milik (HTM), yakni tanpa uang muka dan harga lebih terjangkau karena ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, bebas biaya Perjanjian Perikatan Jual- Beli (PPJB) dan mendapatkan perlindungan asuransi kebakaran.

Lalu, KPR dengan penyaluran FPPR sebesar 100 persen sesuai harga jual rumah dengan bunga yang tetap selama masa kredit (tenor).

Baca Juga:  Menarik Nih, Ada Cashback Tiket Whoosh dari Promo BTN

Setelah lima tahun menghuni, dapat dilakukan pengalihan unit atau penjualan kembali yang dilaksanakan melalui Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) DPRKP DKI Jakarta.

“Pendaftaran hunian terjangkau milik ini bagi masyarakat dengan KTP Elektronik Jakarta berpenghasilan maksimal Rp14,8 juta per bulan, hanya melalui aplikasi SIRUKIM Provinsi DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya,” ujar Meli.

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) DPRKP DKI Jakarta Ageng Darmintono menjelaskan, HTM berada di dua lokasi dengan konsep menara (tower).

Pertama, Menara Samawa, Nuansa Pondok Kelapa, yang berada di Jalan H Naman Nomor 54 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menara ini terdiri atas 21 lantai dan memiliki 780 unit dengan jenis hunian tipe studio, satu kamar tidur, dan dua kamar tidur.

Mengutip laman sarana-jaya.co.id, Menara Samawa dibangun di atas luas lahan 6.126 meter persegi (m2) diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang belum memiliki rumah di DKI Jakarta. Terdapat 780 unit dalam Menara Samawa yang terdiri atas 3 Tipe yaitu Tipe Studio 240 unit, Tipe 1 Kamar 180 unit dan Tipe 2 Kamar 360 unit.

Halaman: 1 2

Iklan