Jakarta, landbank.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN siap menyalurkan pembiayaan 30 ribu rumah subsidi bagi tenaga kesehatan (nakes) Indonesia.
“Yang dialokasikan 30.000 unit, mungkin nanti juga bisa ditambah alokasinya, dan di mana saja BTN berada, kita akan menyalurkan kepada para tenaga kesehatan, bidan maupun perawat,” ujar Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Hirwandi Gafar dalam keterangan tertulis, Senin, 28 April 2025.
Hirwandi menerangkan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk siap menyalurkan sebesar Rp5,1 triliun untuk membiayai 30.000 rumah subsidi bagi nakes Indonesia.
Dalam penyaluran pembiayaan tersebut, jelas Hirwandi, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Isi Lengkap Permen PKP No 5 Tahun 2025 soal Penghasilan MBR
“Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Hirwandi.
Selama Januari 2025 hingga 28 April 2025, BTN menyalurkan KPR subsidi untuk para nakes sebanyak 1.327 debitur di seluruh Indonesia. Sebanyak 414 debitur di antaranya telah melakukan akad dengan BTN selama satu bulan ke belakang. Selama lima tahun terakhir, BTN telah menyalurkan KPR subsidi sebanyak 22.311 rumah subsidi untuk nakes.
Adapun program rumah untuk nakes ini mengikuti persyaratan umum KPR subsidi, yakni rumah yang dibiayai harus rumah pertama.
Lalu, nakes yang bersangkutan belum mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta, serta memiliki status kepegawaian tetap dan kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Baca juga: Resmi! Ini Besaran Penghasilan MBR Berdasarkan Zonasi Wilayah untuk Rumah Subsidi 2025
Pendataan tersebut didukung oleh BPS yang telah menerapkan sistem by name by address yang diperbaharui secara rutin.
Hirwandi mengatakan, skema KPR untuk nakes tidak berbeda dengan skema KPR FLPP yang ada, dengan penghasilan MBR telah ditetapkan sebesar maksimal Rp8,5 juta per bulan untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang telah menikah, khusus di zona Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Peluncuran Serentak
Sementara itu, Kementerian PKP, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPS, dan BP Tapera meluncurkan Program Rumah untuk Tenaga Kesehatan Indonesia secara serentak di delapan provinsi yang dipusatkan di Kendal, Jawa Tengah, Senin, 28 April 2025.
Delapan provinsi itu mencakup Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua.
Program 30 ribu rumah subsidi bagi nakes Indonesia ini didukung oleh BP Tapera dan BTN sebagai bank penyalur KPR subsidi terbesar di Indonesia.