1) kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50 persen x Rp2 miliar = Rp1 miliar
PPN terutang sebesar Rp1 miliar x 11 persen = Rp110 juta ditanggung Pemerintah; dan
2) kode 07 dengan dasar pengenaan pajak 50 persen x Rp2 miliar =
Rp1 miliar.
PPN terutang sebesar Rp1 miliar x 11 persen = Rp110 juta ditanggung Pemerintah.
- Untuk bagian selain Rp2 miliar yang tidak diberikan insentif dibuat: Faktur Pajak kode 01 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp1 miliar.
PPN terutang sebesar Rp1 miliar x 11 persen = Rp110 juta tidak ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT Nikko Property.
- Faktur Pajak sebagairnana dirnaksud pada angka 3, mencantumkan kode identitas rumah di kolorn nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada SPT PPN masa Januari 2024.
- PT Nikko Property wajib rnendaftarkan berita acara serah terirna tersebut dalam aplikasi di kementerian yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umun dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 30 April 2024.
(*)