Begini Cara Mendapatkan Insentif PPN DTP 2024 dan Langkah yang Harus Dilakukan Developer

Pemerintah menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti tahun 2024/foto: landbank.co.id

1) kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50 persen x Rp2 miliar = Rp1 miliar

PPN terutang sebesar Rp1 miliar x 11 persen = Rp110 juta ditanggung Pemerintah; dan

Bacaan Lainnya

2) kode 07 dengan dasar pengenaan pajak 50 persen  x Rp2 miliar =

Rp1 miliar.

PPN terutang sebesar Rp1 miliar x 11 persen = Rp110 juta ditanggung Pemerintah.

  1. Untuk bagian selain Rp2 miliar yang tidak diberikan insentif dibuat: Faktur Pajak kode 01 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp1 miliar.

PPN terutang sebesar Rp1 miliar x 11 persen = Rp110 juta tidak ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT Nikko Property.

  1. Faktur Pajak sebagairnana dirnaksud pada angka 3, mencantumkan kode identitas rumah di kolorn nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada SPT PPN masa Januari 2024.
  2. PT Nikko Property wajib rnendaftarkan berita acara serah terirna tersebut dalam aplikasi di kementerian yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umun dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 30 April 2024.

 

 

(*)

Pos terkait