Landbank.co.id
Beranda Nasional Begini Cara Mendapatkan Insentif PPN DTP 2024 dan Langkah yang Harus Dilakukan Developer

Begini Cara Mendapatkan Insentif PPN DTP 2024 dan Langkah yang Harus Dilakukan Developer

Pemerintah menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti tahun 2024/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti tahun 2024.

Insentif itu tertuang di dalam dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Insentif ini dapat diberikan untuk produk properti rumah tapak dan satuan rumah susun.

Pengertian rumah tapak adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Lalu, untuk satuan rumah susun adalah yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Insentif PPN DTP itu memberi pembebasan PPN 100 persen untuk harga rumah siap huni yang dibanderol hingga Rp2 miliar per unit dalam rentang Januari-Juni 2024. Sedangkan untuk rumah yang diserahterimakan sepanjang Juli-Desember 2024, diskon PPN-nya sebesar 50 persen.

Dalam catatan landbank.co.id, insentif PPN DTP bagi sektor properti digulirkan pemerintah sejak tahun 2021. Ketika itu Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.

Insentif tersebut dinilai ikut meningkatkan penjualan para pengembang properti.

Dalam catatan landbank.co.id, insentif PPN DTP bagi sektor properti digulirkan pemerintah sejak tahun 2021. Ketika itu Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19. Insentif ini dinilai ikut membantu penjualan para developer.

Baca Juga:  Raih Penghargaan, Sinar Mas Land Terus Berinovasi

Lantas, bagaimana caranya konsumen memeroleh stimulus properti ini?

Lalu, bagaimana langkah yang harus dilakukan developer ketika konsumen ingin memanfaatkan fasilitas tersebut?

Mari kita simak salah satu simulasi pemanfaatan PPN DTP yang dikutip dari PMK No 7 tahun 2024.

 

Tn. Bernard telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.01/2022 atas pembelian apartemen di daerah Sawangan Depok.

Pada Januari 2024, Tn. Bernard akan membeli rumah tapak ready stock dengan nomor identitas rumah 879707909UJ8979 seharga Rp3 miliar dari developer PT Nikko Property pada bulan Januari 2024. Pembayaran dilakukan cash pada Januari 2024. Rumah tapak dimaksud dibuat AJB dan siap diserahterimakan siap huni (BAST) pada Maret 2024.

Ketentuan:

  1. Atas Pembelian rumah tapak oleh Tn. Bernard dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini walaupun telah memanfaatkan insentif ditanggung Pemerintah di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.01/2022.
  2. Insentif diberikan sebesar 100 persen untuk PPN terutang masa Januari 2024 hanya atas dasar pengenaan pajak sampai dengan sebesar Rp2 miliar.
  3. PT Nikko Property melakukan pembuatan Faktur Pajak untuk pembayaran bulan Januari, dengan ketentuan:
  4. Untuk bagian Rp2 miliar yang mendapatkan insentif dibuat 2 Faktur Pajak:

Halaman: 1 2

Iklan