Landbank.co.id
Beranda Nasional Begini Cara Daftar Akun NPWP Pribadi Via Online, Simak di Sini Syaratnya

Begini Cara Daftar Akun NPWP Pribadi Via Online, Simak di Sini Syaratnya

Ilustrasi NPWP/Foto: infografis lanbank.co.id

Sebelum memulai proses aktivasi NPWP, pendaftar harus menyiapkan beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.

Syarat Membuat NPWP Online

  • Alamat email aktif
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk
  • Nomor Kartu Keluarga

Baca Juga: Ditjen Pajak Angkat Bicara Soal PPN DTP Sektor Properti, Simak Biar Jelas

  • Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang telah di-scan.

Cara Daftar Akun NPWP

  • Buka lamanereg.pajak.go.id/.
  • Pilih tombol ‘daftar akun’.
  • Masukkan alamat email aktif dan ketik kode captcha sesuai gambar lalu klik tombol daftar.
  • Pendaftar akan mendapat email berisi link aktivasi dan tekan link aktivasi tersebut.
  • Pendaftar akan dialihkan menuju laman pendaftaran berikutnya.
  • Isi data-data yang diminta sesuai yang tertera kemudian pilih jenis pajak untuk orang pribadi.
  • Pastikan seluruh data diisi dengan benar lalu klik tombol daftar pada bagian bawah.
  • Pendaftar akan mendapat email kembali berisi link aktivasi akun.
  • Buka link aktivasi akun dan silakan mencoba login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah aktif sesuai data yang telah dibuat.
Baca Juga:  Telah Beroperasi 10 Tahun, Carefast Resmikan Kantor Baru di Kawasan Jakarta Barat

(*)

Halaman: 1 2

Iklan