AREBI Gelar Halal Bihalal 2025, Bahas Sertifikasi Broker dan Dampak Perang Dagang terhadap Properti

Saat ini AREBI telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menggelar acara Halal Bihalal di Menara Sentraya, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025, sebagai ajang silaturahmi sekaligus penguatan profesionalisme broker properti di tengah tantangan global, termasuk pengaruh perang dagang AS-China terhadap sektor properti Indonesia.

Acara yang dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan daerah AREBI serta pelaku industri properti itu juga dirangkaikan dengan talkshow bertema “Peluang dan Ancaman Tarif Trump Pada Sektor Properti” serta penandatanganan kerja sama antara AREBI dan KB Bank dalam hal pemasaran dan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bacaan Lainnya

Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menekankan pentingnya sertifikasi profesi bagi para broker properti sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme industri.

Saat ini AREBI telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baca Juga: Tarif Trump Picu Tekanan Ekonomi Global, Sektor Properti Indonesia Terdampak Tak Langsung

“AREBI ingin semua broker properti di Indonesia tersertifikasi. Ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan melindungi konsumen dari praktik tidak profesional,” ujar Clement dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Rabu, 7 Mei 2025.

Untuk mendorong hal tersebut, AREBI menggencarkan edukasi kepada broker, konsumen, dan bekerja sama dengan pengembang, bank, serta notaris agar hanya menggunakan jasa broker tersertifikasi dan anggota AREBI.

AREBI juga tengah menunggu percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 dan Permendag No. 51 Tahun 2017 guna menetapkan transaksi jual beli properti sebagai aktivitas berisiko menengah-tinggi.

Dengan demikian, hanya broker bersertifikat yang boleh menjalankan transaksi properti.

“Kalau regulasinya kuat, ruang penipuan bisa dipersempit. Pemerintah harus menaikkan level risiko bisnis broker agar lebih tertib,” tegas Clement.

Baca Juga: KB Bank Gandeng AREBI untuk Perluas Penyaluran KPR, Targetkan Pembiayaan Rp1 Triliun

Pos terkait