Ishak menerangkan, pada 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan atas perubahan perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut.
Terdapat perubahan pada jangka waktu untuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) yaitu sampai dengan 19 Mei 2025, dan Pembiayaan Jangka Menengah (PJM) berlaku 5 tahun sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
Lalu, perubahan suku bunga atas PRK dan PJM yaitu masing-masing sebesar 8,5 persen per tahun yang mana sebelumnya yaitu 10,75 persen, dengan biaya provisi sebesar 1 persen per tahun.
“Kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” jelas Ishak Chandra.
(*)