Insentif PBG dan BPHTB Disambut Antusias Pengembang Bekasi

Selasa 18-02-2025,17:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Jakarta, landbank.co.id– Pengembang properti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyambut antusias insentif pemerintah pusat terkait pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Insentif PBG dan BHPTB itu juga dinilai dapat menopang berjalannya program pemerintah, yakni pembangunan tiga juta rumah per tahun.

“Kami sangat amat antusias akan program ini (PBG dan BPHTB) dan percaya program ini dapat mendukung realisasi program tiga juta rumah Presiden Prabowo,” kata Direktur Marketing dan Operasional PT Arjuna Kesatria Sejati-Perumahan Griya Mulya Indah Amelia Amin di Cikarang, Selasa, 18 Februari 2025.

Dia mengatakan, regulasi ini dinilai menguntungkan pihak pengembang perumahan khususnya rumah subsidi karena dibantu percepatan proses legal PBG dan BPHTB.

Baca juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Meminta Audit Program Perumahan untuk Transparansi Anggaran Negara

Indah Amelia Amin juga mengatakan bahwa dari sisi pembeli, mereka tidak lagi dibebankan biaya-biaya tersebut.

“Ke depan kami mengharapkan program ini bisa memberikan efisiensi dari sisi legalitas sehingga semua sertifikat terjamin aman tanpa ada kendala backlog. Akuntabilitas developer juga terjaga dan menghasilkan penjualan rumah yang lebih baik,” katanya dilansir Antara.

Namun, menurut dia, program ini masih belum diketahui secara luas oleh pengembang maupun pembeli sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara masif dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kota Yogyakarta Menggratiskan BPHTB bagi MBR, Ini Syaratnya

Sosialisasi dimaksud mencakup sejumlah penjelasan program seperti prosedur administrasi untuk mengklaim bebas PBG dan BPHTB sehingga seluruh pihak terkait mendapatkan informasi dengan baik.

“Jadi semua stakeholder seperti developer, notaris, agen real estat maupun pembeli bisa mempersiapkan persyaratan berupa dokumen yang tepat untuk program ini agar dapat terealisasi dengan baik dan benar. Untuk sekarang kami masih menunggu realisasi karena menurut informasi, masih menunggu pelantikan kepala daerah baru,” kata dia.

Pemerintah Kabupaten Bekasi baru memulai uji coba permohonan layanan perizinan PBG gratis pada Selasa, 18 Februari 2025 sebagai wujud komitmen percepatan pelayanan publik khususnya bagi pemohon masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau umumnya 115 menit tetapi ternyata tadi di luar perkiraan kita tercatat alur pelayanan dari loket satu sampai selesai itu 28 menit. Berdasarkan keterangan pengawas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, ini tercepat di Jawa Barat,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

Dedy mengaku inovasi ini sekaligus sebagai langkah penting mendukung penerbitan perizinan PBG bagi masyarakat kecil yang kerap menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan.

Baca juga: Penghapusan BPHTB bagi MBR dapat Percepat Program Tiga Juta Rumah

Tags :
Kategori :

Terkait