Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), meminta audit terhadap berbagai program dan kebijakan strategis sektor perumahan dan permukiman.
Hal itu disampaikan Menteri Ara dalam pertemuan dengan jajaran Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor BPK, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut Menteri Ara menyampaikan, hal itu dilakukan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Bahkan, Ara menegaskan pentingnya menjaga tata kelola yang baik (good governance) dalam pembangunan perumahan rakyat, khususnya pada program-program yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ara mengungkapkan, langkah ini adalah bagian dari komitmen Kementerian PKP untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran negara dengan cara yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk sektor perumahan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami secara proaktif meminta BPK untuk melakukan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan,” ujar Menteri Ara dalam pertemuan tersebut.
Menteri Ara juga menekankan pentingnya langkah matang dalam merencanakan program ini agar dapat menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat Indonesia.
“Kami mohon BPK untuk melakukan audit pada pembangunan yang telah kami lakukan. Bisa audit pembangunan rumah susun, rumah khusus, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan sebagainya. Supaya kami bekerja dengan lebih fair,” tambah Menteri Ara.