Jakarta, landbank.co.id– Tak jarang muncul pertanyaan soal nasib gedung perkantoran milik pemerintah ketika ibu kota pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Maklum, kata Colliers Indonesia, mengutip data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, ada 40 gedung perkantoran milik pemerintah di Jakarta.
Gedung perkantoran itu termasuk kementerian dan lembaga negara, namun tidak termasuk aset badan usaha milik negara (BUMN).
Luas total 40 gedung perkantoran di Jakarta itu mencakup 1.333.585 meter persegi (m2).
“Apabila gedung milik pemerintah yang kosong ini dianggap sebagai pasok baru, ini dapat memperburuk kondisi pasar yang sudah kelebihan pasok ruang kantor, walaupun sebenarnya gedung-gedung yang akan dikosongkan ini dapat dijadikan opsi bagi penyewa,” papar Ferry Salanto, head of Research Collier Indonesia dalam keterangan tertulis yang dilihat landbank.co.id, Jumat, 10 Januari 2025.
Colliers menilai, meskipun banyak bangunan milik pemerintah yang ada sudah tua, namun memiliki keunggulan strategis karena lokasinya yang kebanyakan berada di kawasan pusat bisnis.
Mengingat lokasi yang strategis, tidak diragukan bila properti tersebut merupakan aset yang berharga.
Namun, masih mengutip riset Colliers, mengubahnya menjadi ruang kantor komersial yang dapat disewakan akan jadi pekerjaan yang menantang, karena masih berlimpahnya pasok ruang kantor saat ini.
Dari perspektif investasi, bermitra dengan sektor swasta untuk aset milik pemerintah menghadirkan tantangan karena nilai buku aset yang tinggi.
Hal ini sulit untuk mencapai hasil yang ideal mengingat pendapatan sewa yang relatif rendah.
Banyak perusahaan multinasional sangat memperhatikan standar Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (HSE) serta sertifikasi bangunan hijau.
“Sehingga memungkinkan dibutuhkan pekerjaan tambahan yang signifikan untuk membuat bangunan-bangunan tersebut agar sesuai dengan standar modern,” bunyi riset Colliers.