WNA Bisa Mendapat Insentif PPN DTP Sektor Properti, Baca Ini
Jakarta, landbank.co.id- Pemerintah menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhitung sejak 21 November 2023.
Keputusan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 120 Tahun 2023 (PMK No 120 tahun 2023) tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan insentif PPN DTP itu? Mari kita tengok sejenak PMK No 120 tahun 2023.
Mengutip peraturan tersebut, PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun (rusun).
Disebutkan pula bahwa orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.
Nah, defenisi orang pribadi adalah pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Kedua, warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.
Oh ya, harga minimal hunian yang dapat dibeli WNA merujuk kepada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing. Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, 12 September 2022.