Site icon Landbank.co.id

Wika Gedung Juga Bayar Dividen 20 Juni 2025

Emiten konstruksi, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) atau Wika Gedung berencana membayar dividen tunai pada 20 Juni 2025/foto: istimewa

Jakarta, landbank.co.id– Emiten konstruksi, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) atau Wika Gedung berencana membayar dividen tunai pada 20 Juni 2025.

Mengutip keterangan manajemen PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) emiten berkode saham WEGE ini memutuskan pembagian dividen sebesar 10 persen dari laba bersih tahun buku 2024.

RUPS WEGE yang berlangsung Rabu, 21 Mei 2025, menyatakan bahwa laba bersih tahun 2024 anak usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) ini sebesar Rp67,88 miliar.

“Sebesar 10 persen dari laba bersih atau senilai Rp6,79 miliar ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2024,” urai manajemen WEGE dikutip Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca juga: WEGE Mulai Bangun Tower Undip, Usung Konstruksi Hijau

Lalu, sebesar 10 persen lainnya dialokasikan sebagai cadangan wajib dalam rangka memenuhi Pasal 70 Undang Undang Perseroan Terbatas

“Sebesar 80 persen dari laba bersih atau senilai Rp54,29 miliar ditetapkan sebagai cadangan lainnya,” kata manajemen Wika Gedung.

 

Pembayaran Dividen

 

Manajemen WEGE menjelaskan, akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (Cum Dividen) di pasar reguler dan negosiasi pada Senin, 2 Juni 2025. sedangkan di pasar tunai, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca juga: Kuartal Pertama Kinclong, NETRO Bikin WEGE Kian Pede

Lalu, untuk awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (Ex Dividen) pada Selasa, 3 Juni 2025 di pasar reguler dan negosiasi, sedangkan di pasar tunai, Kamis, 5 Juni 2025.

“Tanggal pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, Jumat, 20 Juni 2025,” kata manajemen WEGE.

Manajemen Wika Gedung menerangkan, dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date Rabu, 4 Juni 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 4 Juni 2025.

Lalu, bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada Jumat, 20 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.

“Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan,” ujar manajemen WEGE.

Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Laba Bersih WEGE Melejit 45 Persen

Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

 

(*)

Exit mobile version