Kemudian, sebesar Rp93,04 juta merupakan porsi pembayaran pokok Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).
Selain itu, sebesar Rp33,74 juta merupakan porsi pembayaran kepada PT Bank DKI selaku Kreditur Finansial Lainnya (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).
“WSBP akan melaksanakan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada tanggal 25 September 2025,” jelas Fathul Anwar.
(*)