Jakarta, landbank.co.id– Harapan dan usulan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) cukup santer belakangan ini.
Bahkan, sejumlah asosiasi pengembang properti dikabarkan telah membuat surat usulan perpanjangan PPN DTP 100 persen hingga akhir 2025.
“Saya sudah sampaikan suratnya (usulan perpanjangan PPN DTP) dan berbicara langsung dengan Menkeu sekitar dua hari lalu di acara Danantara,” tutur Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait kepada wartawan di sela pertemuan dengan para pengembang perumahan komersial di Kantor kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025 malam.
“Mudah-mudahan surat usulan agar insentif PPN DTP diperpanjang dari asosiasi pengembang seperti REI, Himperra, Apersi, Apernas Jaya dan sejumlah asosiasi lain beserta alasannya bisa dipenuhi,” tambah Maruarar Sirait.
Menteri PKP menilai, kebijakan PPN DTP perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang.
“Semoga dengan diperpanjangnya insentif PPN DTP oleh pemerintah akan membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan meringankan beban pajak, mendorong pertumbuhan sektor properti, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Maruarar Sirait.
Baca juga: Pengembang Berharap PPN DTP Diperpanjang
Dalam pandangan Deddy Indrasetiawan, direktur utama PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS), kehadiran PPN DTP cukup membantu bisnis properti.
“Terimakasih kepada menteri keuangan atas penerapan PPN DTP, mudah-mudahan insentif 100 persen bisa diperpanjang hingga akhir Desember 2025,” kata Deddy Indrasetiawan kepada landbank.co.id di Jakarta, baru-baru ini.
Rekam Jejak PPN DTP
Kehadiran insentif PPN DTP dinilai cukup membantu bagi sektor properti. Sejumlah pengembang menilai, insentif itu membantu penjualan rumah mereka.
Salah satu pengembang itu adalah PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland yang punya catatan manis terkait pemanfaatan program PPN DTP dalam mendongkrak penjualan residensial pada 2024.
Baca juga: Isi Lengkap PMK No 13 Tahun 2025 tentang PPN DTP
“Peningkatan penjualan residensial disumbang sekitar 41 persen dari program insentif PPN DTP yang dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” tutur Olivia Surodjo, direktur Metland, belum lama ini.
Dia menambahkan, Metland akan memaksimalkan insentif PPN DTP untuk menopang penjualan properti residensial, yakni rumah tapak dan apartemen pada 2025.
“Kami akan maximize (memaksimalkan) program PPN DTP pada 2025,” ujar Olivia Surodjo kepada landbank.co.id, belum lama ini.
Lahirnya insentif PPN DTP seiring dengan upaya pemerintah membantu pelaku usaha yang tengah didera oleh badai pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
Tahun 2020, aktifitas manusia dibatasi, transportasi umum terhenti, pariwisata pingsan, manufaktur tersendat sehingga perekonomian kocar-kacir. Daya beli masyarakat juga turut tercabik-cabik.
Baca juga: 2025, Metland Maksimalkan PPN DTP untuk Penjualan Residensial
Di tengah itu semua, pada 2021, pemerintah Indonesia turun tangan membantu seluruh sektor kehidupan, termasuk dunia usaha, salah satunya sektor properti.
Pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK 010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Insentif itu terus berlangsung sepanjang 2021 hingga 2025. Tahun ini, ketentuan PPN DTP tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).
Untuk tahun 2025, PPN DTP 2025 terbagi dalam dua periode, yakni 1 Januari-30 Juni 2025 sebesar 100 persen untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Selanjutnya, periode 1 Juli-31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
(*)