Usulan Perpanjangan PPN DTP, Menteri PKP: Surat Sudah di Menkeu

Menteri PKP menilai, kebijakan PPN DTP perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang/foto: pkp

Dia menambahkan, Metland akan memaksimalkan insentif PPN DTP untuk menopang penjualan properti residensial, yakni rumah tapak dan apartemen pada 2025.

“Kami akan maximize (memaksimalkan) program PPN DTP pada 2025,” ujar Olivia Surodjo kepada landbank.co.id, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Lahirnya insentif PPN DTP seiring dengan upaya pemerintah membantu pelaku usaha yang tengah didera oleh badai pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.

Tahun 2020, aktifitas manusia dibatasi, transportasi umum terhenti, pariwisata pingsan, manufaktur tersendat sehingga perekonomian kocar-kacir. Daya beli masyarakat juga turut tercabik-cabik.

Baca juga: 2025, Metland Maksimalkan PPN DTP untuk Penjualan Residensial

Di tengah itu semua, pada 2021, pemerintah Indonesia turun tangan membantu seluruh sektor kehidupan, termasuk dunia usaha, salah satunya sektor properti.

Pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK 010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Insentif itu terus berlangsung sepanjang 2021 hingga 2025. Tahun ini, ketentuan PPN DTP tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).

Untuk tahun 2025, PPN DTP 2025 terbagi dalam dua periode, yakni 1 Januari-30 Juni 2025 sebesar 100 persen untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya, periode 1 Juli-31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

 

(*)

Pos terkait