Total Anggaran Insentif Properti Berupa PPN DTP Rp3,2 Triliun
Dia menambahkan bahwa mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan yakni sebesar 100%.
Setelah periode tersebut, maka besaran insentif PPN DTP akan dipangkas menjadi 50%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp0,6 triliun untuk 2023 dan Rp2,6 triliun untuk 2024.
Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan dalam sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.
(*)