Target Reboisasi Kawasan Gunung Mas Satu Juta Hektare

Target reboisasi di kawasan Gunung Mas adalah 100.000 hektare dalam satu tahun, dan satu juta hektare dalam lima tahun/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id-PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menyatakan akan mengambil langkah-langkah konkret sebagai upaya untuk memulihkan lingkungan di Puncak, Bogor, khususnya kawasan Gunung Mas.

Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengungkapkan, pihaknya akan mempercepat program penghijauan secara besar-besaran di wilayah Gunung Mas dengan target reboisasi adalah 100.000 hektare dalam satu tahun, dan 1 juta hektare dalam lima tahun.

Bacaan Lainnya

“Kami akan segera melakukan percepatan. Bahkan, kami sudah meminta kepada manajemen PTPN 1, terutama regional 2, untuk segera melakukan penghijauan secara besar-besaran,” kata Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, Abdul Ghani memaparkan setidaknya ada empat permasalahan utama yang menjadi penyebab banjir.

Okupasi lahan PTPN di Gunung Mas yang telah menyebabkan terlampauinya batas maksimal koefisien wilayah terbangun (KWT) sebesar 6 pertama dari total area konsesi.

Baca juga:Bobobox Klarifikasi Terkait Penyegelan di Puncak, Bogor: Klaim Sudah Miliki Izin Lengkap

Abdul Ghani menyebut PTPN akan melakukan penertiban dan pengembalian fungsi lahan.

Dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69 persen telah diokupasi.

Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.

Kemudian, perizinan yang dilakukan mitra secara parsial juga menjadi masalah krusial karena belum terintegrasi dengan kawasan Gunung Mas secara menyeluruh.

Baca juga: Mengintip Lahan Potensial bagi Program Perumahan

PTPN akan lebih aktif mengawasi dan memberikan arahan serta peringatan kepada mitra terkait perizinan.

Masalah berikutnya adalah sejumlah mitra tidak mengikuti ketentuan area tutupan yang disyaratkan dalam persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah disetujui oleh dinas dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Abdul Ghani mengatakan mitra yang melanggar aturan akan dicabut izinnya.

Pos terkait