Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan lahan/foto: kementerian pkp
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
  • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Bukti Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
  • Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
  • Bukti pelunasan.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sah sebelum memulai proses ini. Jika merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan dari notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam mengurus balik nama sertifikat tanah.

“Melalui langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” dilansir Antara.

Bacaan Lainnya

 

(*)

Pos terkait