Ketika itu, pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK 010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Insentif ini memberi kelonggaran kepada konsumen untuk tidak membayar PPN sehingga dianggap sebagai diskon yang meringankan mereka.
Insentif itu terus bergulir bahkan hingga tahun 2025. Praktis, bagi para pengembang, termasuk Summarecon menjadi angin segar dalam memasarkan rumah.
Misal, pada 2024, manajemen Summarecon mengaku hasil kalkulasi dari delapan proyek properti kota terpadu yang dimilikinya ditemukan angka Rp2 triliun yang berpotensi ikut program PPN DTP tahun itu.
Baca juga: Penjualan Rumah Summarecon Melambung Nyaris 100 Persen
“PPN DTP manfaatnya lebih signifikan dirasakan untuk produk rumah tapak ketimbang apartemen,” kata head of research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, belum lama ini.
Selain insentif pajak dan inovasi yang dilakukan oleh para pengembang properti, penjualan rumah tapak tentu juga ditopang oleh masih tingginya kebutuhan akan hunian di Indonesia.
Maklum, backlog hunian atau selisih kebutuhan dengan pasokan masih deficit di level 9,9 juta unit pada 2024.
(*)