SIM Keliling Jakarta Minggu Ini, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Potret layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya./Foto: Antara.

Jakarta, landbank.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Minggu.

Mengutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua titik lokasi dan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Adapun dua lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Minggu ini meliputi:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai SIM Keliling.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemohon dengan SIM yang telah melewati masa berlaku, diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, di luar biaya tes kesehatan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.

(*)

Pos terkait