Serahkan 965 Sertifikat, Nusron: Ada Fungsi Sosial Tanah

Nusron Wahid menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan/foto: atrbpn.go.id

Jakarta, landbank.co.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan ada fungsi sosial tanah.

Hal itu dilontarkan Nusron Wahid saat menyerahkan 965 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Nusron Wahid menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.

“Karena, tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus mempunyai fungsi sosial. Jadi, setiap tanah harus punya fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada orang mau lewat, harus dibolehkan,” tegas Menteri Nusron dilansir laman resmi ATR BPN.

Menurut dia, Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Tanah satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi. Kalau tanah buntet (terjebak tanpa akses), yang di tengah tidak bisa disertipikatkan, tidak bisa dimanfaatkan. Makanya, harus ada akses jalan,” tutur Menteri Nusron dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Dia mengatakan, idealnya pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama.

Baca juga: Hindari Tumpang Tindih Lahan, Integrasikan Data

“Ini luar biasa. Warganya ada yang sukarela memberikan tanahnya untuk akses jalan. Itu namanya perbuatan baik,” ujar Menteri Nusron.

Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih besar.

Pos terkait