Jakarta, landbank.co.id – Penyaluran Prasarana, Sarana dan Utilitas atau bantuan PSU yang disalurkan pemerintah bagi perumahan bersubsidi perlu dimitigasi.
Terkait hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan menyatakan, manajemen risiko dalam kegiatan penyaluran bantuan PSU untuk perumahan perlu dilaksanakan sejak dini.
Hal itu diperlukan agar hasil pembangunan bantuan PSU seperti jalan lingkungan benar-benar sesuai target peruntukkan dan memiliki kualitas yang baik sehingga membuat masyarakat nyaman tinggal di perumahan bersubsidi.
“Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan hunian layak huni dan terjangkau adalah dengan menyalurkan bantuan PSU jalan lingkungan ke perumahan bersubsidi untuk masyarakat. Penyaluran PSU juga harus memiliki manajemen risiko yang baik agar pekerjaan di lapangan berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat saat membuka Webinar Series Manajemen Risiko Bidang Perumahan TA 2024 Ajak Temu Kepatuhan Intern (JAMU PATEN) #Seri 3 dengan tema “Manajemen Risiko Pada Penyelenggaraan Bantuan PSU Perumahan” di Ruang Kreatif Gedung G Kampus Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Hidayat menambahkan, Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembinaan rumah komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata dia, perlu pemahaman akan manajemen risiko pada core business utama di Direktorat Jenderal Perumahan oleh seluruh pegawai, salah satunya adalah manajemen risiko bantuan PSU perumahan.
Dia menerangkan, bantuan PSU adalah program bantuan dan layanan pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.
“Dengan meningkatkan pemahaman mengenai manajemen risiko pada core business utama di Direktorat Jenderal Perumahan, diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perumahan dapat berjalan dengan baik terutama dalam penyelenggaraan bantuan PSU,” katanya.
Pembangunan budaya sadar risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, imbuhnya, terus dilaksanakan oleh Direktorat Kepatuhan Intern melalui berbagai program dan kegiatan yang melibatkan seluruh unsur pegawai dari generasi muda hingga pimpinan. Perkuatan manajemen risiko senantiasa dilakukan bagi seluruh unit pemilik risiko dengan tujuan supaya seluruh pegawai dapat melaksanakan nilai-nilai budaya organisasi Kementerian PUPR
“Penerapan core values ASN BerAKHLAK diperlukan sehingga dapat terwujudnya lingkungan kerja yang baik, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat memberikan perlindungan dan pelayanan yang setara kepada setiap warga negara, menghormati hak asasi manusia dan membangun kepercayaan masyarakat,” terangnya.
Beberapa pendekatan yang dilakukan dalam rangka penguatan budaya sadar risiko dan anti korupsi yang telah dilaksanakan saat ini di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan antara lain
Pendekatan Struktural yang dilaksanakan melalui pelatihan Manajemen Risiko bagi Unit Pemilik Risiko dan Menyusun risk register secara berjenjang.
Selain itu juga Pendekatan Kultural dengan mencontohkan penerapan budaya sadar risiko kepada seluruh jajaran melalui Identifikasi risiko dan dampaknya, diskusi terkait ketepatan pengambilan Langkah dan risiko yang sudah termitigasi, konsultasi ke Direkorat teknis atau Direktorat Kepatuhan Intern serta eskalasi analisis ke Itjen dan atau BPKP atau LKPP dan melakukan Pendekatan Spiritual yang dilakukan melalui pengajian rutin yang melibatkan pegawai dan keluarga muslim satu kali setiap bulannya, serta peringatan hari-hari besar keagamaan.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan “Webinar Series Manajemen Risiko Bidang Perumahan TA 2024 (JAMU PATEN) #Seri 3 dengan Tema: Manajemen Risiko Pada Penyelenggaraan Bantuan PSU Perumahan” dapat meningkatkan Budaya Sadar Risiko serta memitigasi risiko-risiko keuangan, Reputasi, fraud, hukum, Layanan, kecelakaan kerja, kinerja dalam penyelenggaraan Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Direktorat Jenderal Perumahan.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan reputasi, kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat dengan berprinsip pada 7T yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administarasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan,” ujar Hidayat.
(*)