Jakarta, landbank.co.id- Pandemi Covid-19 menerpa sekaligus mengubah tatanan kehidupan manusia di jagat raya.

Di Indonesia, badai pandemi itu mencuat sejak Maret 2020, sedangkan di belahan bumi lain, khususnya di China telah dirasakan sejak Desember 2019.

Boleh dibilang tidak ada satu pun pemerintahan di dunia yang siap menghadapi badai pandemi itu.

Tahun 2020, aktifitas manusia dibatasi, transportasi umum terhenti, pariwisata pingsan, manufaktur tersendat sehingga perekonomian kocar-kacir. Daya beli masyarakat juga turut tercabik-cabik.

Di tengah itu semua, pada 2021, pemerintah Indonesia turun tangan membantu seluruh sektor kehidupan, termasuk dunia usaha, salah satunya sektor properti.

Pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK 010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, 1 Maret 2021 itu berlaku untuk rentang enam bulan.

“Ini (aturan insentif PPN DTP) untuk masa pajak 2021, yaitu Maret sampai Agustus saja, enam bulan,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Menkeu mengatakan, kebijakan itu juga atas masukan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

“Desain ini adalah masukan dari Pak Menteri PUPR kenapa kami fokuskan rumah baru dan diberikan maksimal untuk satu unit, agar serapan rumah yang selesai dibangun dan siap jual, sehingga stok rumah turun, permintaan meningkat sehingga pacu produksi rumah baru lagi,” papar Sri Mulyani.

Kebijakan itu kemudian diperpanjang agar sektor properti mampu kembali tumbuh dan menyumbang perekonomian nasional, termasuk menyerap tenaga kerja hingga 9,1 juta orang pada 2019.

Perpanjangan insentif PPN DTP bagi sektor properti terus bergulir hingga akhir 2024.

Sejak 2021, Sri Mulyani setidaknya lima kali meneken PMK tentang PPN DTP bagi sektor properti.

Tahun 2024, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Ketika itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengatakan, kehadiran PPN DTP adalah upaya mendorong peningkatan demand perumahan.

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PPN DTP menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memberikan insentif kepada masyarakat.

“Selain itu, pemerintah juga memberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp4 juta dan penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bagi Rumah Masyarakat Miskin,” kata Iwan Suprijanto, beberapa waktu lalu.

Insentif PPN DTP sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah pertama dengan harga hingga Rp2 miliar untuk rentang November 2023 hingga Juni 2024.

Selanjutnya, hingga Desember 2024 subsidi PPN DTP akan diberikan sebesar 50 persen.

Subsidi juga diberikan untuk pembelian rumah baru dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100 persen hanya diberikan untuk Rp2 miliar pertama.