“Dalam hal ini, pemberian kredit kepada masyarakat didasarkan pada prinsip manajemen risiko yang memperhatikan risk appetite dan prinsip kehati-hatian dalam masing-masing bank, sehingga tidak hanya didasarkan pada kualitas fasilitas kredit pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK),” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa OJK beserta pemerintah dan regulator lainnya akan terus memonitor berbagai indikator sistem keuangan nasional agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian domestik secara berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan ataupun stimulus.
Baca juga: Ini Lima Asosiasi Pengembang dengan KPR FLPP Terbesar
Hingga November 2024, ia menuturkan bahwa kondisi likuiditas perbankan dinilai memadai dengan kondisi alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD), alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK), dan liquidity coverage ratio (LCR) masing-masing sebesar 112,94 persen, 25,57 persen dan 213,07 persen.
“Adapun LDR (Loan to Deposit Ratio/perbandingan kredit pinjaman dengan deposit) sebesar 87,34 persen dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan kredit,” tutur Dian.
(*)