Kedua, dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar BEI dan dengan mengingat saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di BEI, maka harga buyback saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal buyback saham oleh Perseroan.
Perseroan berharap dengan dilaksanakannya pembelian kembali saham Perseroan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya.
“Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum RUPS yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham yang telah dibeli kembali tersebut tidak berhak mendapatkan dividen,” dikutip dari keterbukaan informasi INTP.
(*)