Tidak Hanya Astra, BSD juga Raup Laba Bersih dari Bisnis Properti di Tengah Tahun Politik
Dia menambahkan, insentif berupa keringanan pajak yang digulirkan pemerintah sangat membantu masyarakat dalam memperoleh hunian idamannya, baik itu untuk tempat tinggal maupun hunian plus tempat usaha seperti ruko dan rukan.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah pada 2024 menelorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Insentif itu membebaskan pembeli dari PPN 11 persen untuk serah terima di rentang waktu Januari hingga Juni 2024 untuk harga rumah maksimal Rp2 miliar.
Lalu, membebaskan 50 persen dari tarif PPN untuk serah terima sepanjang Juli-Desember 2024.
Insetif PPN DTP berlaku untuk rumah yang dibanderol dengan harga maksimal Rp5 miliar per unit.
(*)