OJK Kepri Sebut Aduan Terbanyak 2025 Terkait Penagihan Agresif Pinjaman Online

OJK Kepri menerima sebanyak 1.711 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dengan 214 di antaranya berupa pengaduan resmi./Foto: dok. OJK.

Jakarta, landbank.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan bahwa aduan masyarakat terkait perilaku penagihan dari perusahaan financial technology (fintech) pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) paling dominan sepanjang Januari hingga April 2025.

Data ini mencuat berdasarkan catatan OJK Kepri yang menerima 1.711 layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dengan 214 di antaranya berupa pengaduan resmi.

Bacaan Lainnya

“Dari total 214 pengaduan, sebanyak 120 berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dan 87 di antaranya berkaitan langsung dengan layanan P2P lending,” ungkap Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya dikutip dari Antara Rabu, 28 Mei 2025.

Ia menyampaikan bahwa OJK Kepri merinci terdapat tiga kategori pengaduan tertinggi yang dilaporkan masyarakat seperti;

  1. Perilaku petugas penagihan yang dianggap tidak etis atau melanggar privasi.
  2. Permasalahan catatan kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/OJK Checking).
  3. Fraud eksternal seperti penipuan digital, skimming, pembobolan rekening, dan kejahatan siber lainnya.

Menurut Sinar, laporan tentang penagihan kasar atau intimidatif hampir semuanya terkait dengan platform pinjaman online, yang kerap menjadi sorotan masyarakat karena metode penagihan yang agresif.

“Mayoritas dari pengaduan soal penagihan datang dari konsumen P2P lending. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh penyelenggara melalui proses investigasi internal,” jelasnya.

Sinar menegaskan bahwa seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk penyelenggara fintech lending, wajib menanggapi pengaduan konsumen dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah laporan masuk ke APPK OJK.

“Bila perlu, waktu tanggapan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan kepada konsumen,” tuturnya.

Setelah tanggapan dari PUJK diberikan, konsumen akan diberi waktu 10 hari kerja untuk menyampaikan respons, baik menyetujui, menyampaikan keberatan, atau menolak penyelesaian tersebut.

Jika konsumen tidak puas dengan hasil penyelesaian, mereka berhak melanjutkan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui jalur pengadilan.

Pos terkait