Nilai Penjualan Rumah di Jabodetabek Banten Rp9,18 Triliun

Strategi pengembangan proyek yang tepat, termasuk waktu peluncuran dan tipe produknya, dapat menjadi pertimbangan utama untuk menjamin kinerja proyek perumahan yang baik/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Indonesia Property Wacth (IPW) menyebutkan bahwa nilai penjualan rumah di kawasan Jabodetabek-Banten turun 10,9 persen pada 2024 dibandingkan dengan setahun sebelumnya menjadi Rp9,18 triliun.

Dari sisi unit, menurut data Indonesia Property Wacth turun dari 12.050 unit pada 2023 menjadi 8.967 unit setahun kemudian.

Bacaan Lainnya

“Penjualan pasar perumahan tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan 2023. Berdasarkan unit terjual mengalami penurunan 25,6 persen dan nilai penjualan turun 10,9 persen, masih lebih rendah dibandingkan tahun 2022,” dilansir riset Indonesia Property Wacth yang dilihat landbank.co.id, Minggu, 2 Februari 2025.

Kawasan Jabodetabek-Banten yang masuk radar IPW tersebut mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cilegon, dan Serang.

Baca juga: Realisasi Investasi Tahun 2024 Subsektor Properti Rp122,9 Triliun

Meskipun demikian, masih mengutip riset IPW, tren penjualan di wilayah Depok dan Jakarta relatif mengalami kenaikan secara tahunan.

Sementara itu, memasuki tahun 2025, beber riset IPW, tren pasar perumahan masih akan mengalami tekanan pada semester.

Menurut IPW, relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mulai terasa akhir tahun 2024 dan diperkirakan dapat menstimulus pasar agar tidak jatuh terlalu dalam.

Baca juga: Di Jabodetabek Beredar KPR FLPP Senilai Rp3,67 Triliun

“Strategi pengembangan proyek yang tepat termasuk waktu peluncuran dan tipe produk, dapat menjadi pertimbangan utama untuk menjamin kinerja proyek yang baik,” dilansir riset IPW.

Terkait PPN DTP, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah melanjutkan insentif bagi sektor property tersebut pada 2025.

Baca juga: Fantastis! Raffi Ahmad Punya Harta Kekayaan Rp1 Triliun, Ada 45 Properti dan 23 Kendaraan Mewah

“Pemerintah melanjutkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti mulai 1 Januari 2025,” kata Airlangga Hartato dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan dipantau secara daring via youtube PerekonomianRI dari Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Airlangga Hartato menerangkan, PPN DTP bagi sektor properti itu untuk produk dengan rentang harga hingga Rp5 miliar per unit.

Pos terkait