Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan negara mengambil alih harta warisan berupa tanah atau rumah yang tidak dimanfaatkan atau terbengkalai.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Kepala bagian pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL), Rosdianto Prabowo Samodro, menjelaskan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tanah terbengkalai.
“Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi hak milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau dibiarkan terlantar,” ujar Rosdianto.
Pasal 1 Ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan bahwa tanah atau rumah yang tidak dimanfaatkan dengan semestinya, atau dibiarkan dalam kondisi tidak terawat, bisa dianggap sebagai aset terlantar yang berhak diambil alih oleh negara.
Meskipun begitu, Rosdianto menekankan bahwa tanah yang telah dikuasai oleh negara tidak otomatis menjadi milik negara.
Berdasarkan peraturan yang ada, tanah atau rumah dapat dikategorikan sebagai terlantar jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Tidak terawat atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama.
2. Dibiarkan dalam kondisi rusak dan tidak layak huni.
3. Tidak ada kejelasan kepemilikan, atau ahli waris yang sah tidak dapat ditemukan.
4. Tidak ada aktivitas sosial atau ekonomi dalam jangka waktu tertentu.
5. Jika tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak lain selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya keberatan dari ahli waris.
Berdasarkan regulasi ini, pemerintah berhak melakukan penertiban terhadap tanah atau rumah yang telah terbengkalai dan dapat mengambil alih hak atas aset tersebut. Namun, jika tanah atau rumah tersebut sudah dikuasai oleh pihak asing, ahli waris berhak untuk menggugat dan menuntut pembagian warisan dalam waktu maksimal 30 tahun setelah pemilik mewariskan tanah tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 834-835 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap agar aset warisan yang terbengkalai dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan atau pengabaian hak milik yang dapat merugikan pihak lain.
(*)