Harga Minyak Mentah Sawit (CPO) Turun 6,07 Persen November 2026
Kemendag menetapkan harga referensi CPO November 2026 sebesar US$978,90 per ton, turun 6,07%. Bea keluar ditetapkan US$124 dan pungutan ekspor US$122,36 per ton.--istockphoto.com
Jakarta, landbank.co.id - Harga referensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode November 2026 ditetapkan sebesar US$978,90 per metrik ton (MT).
Angka tersebut turun US$63,25 atau 6,07 persen dibandingkan harga referensi periode Oktober 2026 yang mencapai US$1.042,15 per MT.
Penurunan harga referensi tersebut berdampak pada penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO yang berlaku selama periode 1–30 November 2026.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan bea keluar CPO sebesar US$124 per MT. Sementara itu, pungutan ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau setara US$122,36 per MT.
BACA JUGA:Peningkatan Transaksi Produk Lokal Menjadi Perhatian, Tahun Lalu Rp16,6 Triliun
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, penetapan tarif tersebut mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar 122,36 dolar AS per MT," kata Tommy dalam keterangannya dikutip dari Antara Sabtu, 31 Oktober 2026.
Tommy menjelaskan, penetapan harga referensi CPO November 2026 diperoleh berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026.
Perhitungan tersebut menggunakan tiga sumber harga, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga Port CPO Rotterdam.
BACA JUGA:Maruarar Sirait Pastikan Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan Sesuai Regulasi
Berdasarkan data Kemendag, harga rata-rata CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar US$869,07 per MT. Sementara itu, harga di Bursa CPO Malaysia mencapai US$1.088,73 per MT dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.443,90 per MT.
Ketiga indikator harga tersebut menjadi dasar dalam menentukan harga referensi CPO yang berlaku untuk periode November 2026.
Kemendag menetapkan bea keluar CPO November 2026 dengan mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Adapun penetapan pungutan ekspor CPO merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.