Harga Beras Tembus Rp16.495 per Kg, Ini Kata BPS
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras medium naik 0,76 persen, sementara beras premium meningkat 0,69 persen.--istockphoto.com
Jakarta, landbank.co.id - Harga beras medium dan premium mengalami kenaikan pada minggu ketiga September 2026.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Harga beras medium naik 0,76 persen, sementara beras premium meningkat 0,69 persen.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan, kenaikan Harga beras terjadi di sejumlah kabupaten/kota dalam tiga pekan terakhir.
"Berdasarkan kabupaten/kota, cukup banyak kabupaten/kota yang perubahan IPH (Indeks Perkembangan Harga) berasnya itu di atas 3 persen," ujar Ateng dikutip dari Antara, Senin, 21 September 2026.
Menurut Ateng, kenaikan Harga beras tidak hanya terjadi di tingkat kabupaten/kota, tetapi juga terlihat pada sejumlah provinsi.
Perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras tertinggi di tingkat provinsi tercatat di Papua Pegunungan dengan kenaikan sebesar 4,29 persen.
Selanjutnya, Sulawesi Utara mencatat kenaikan IPH beras sebesar 2,6 persen.
Kenaikan Harga beras tertinggi di tingkat kabupaten/kota terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dengan lonjakan mencapai 47,94 persen.
Kenaikan cukup tinggi juga tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 12 persen dan Kabupaten Minahasa sebesar 10,29 persen.
Sejumlah kabupaten/kota lainnya juga mengalami kenaikan Harga beras dalam kisaran 3 persen hingga 7,5 persen.
Daerah tersebut antara lain Kabupaten Semarang, Kabupaten Ende, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Seluma.
Pergerakan harga tersebut menunjukkan bahwa kenaikan beras terjadi dengan tingkat yang berbeda-beda antarwilayah.
Berdasarkan catatan BPS, harga rata-rata nasional beras medium hingga minggu ketiga September 2026 mencapai Rp14.644 per kilogram.
Angka tersebut berada di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium di zona 1 dan zona 2.
Adapun HET beras medium yang ditetapkan pemerintah adalah:
- Zona 1: Rp13.500 per kilogram
- Zona 2: Rp14.000 per kilogram
- Zona 3: Rp15.500 per kilogram
Dengan demikian, harga rata-rata nasional beras medium tercatat lebih tinggi Rp1.144 per kilogram dibandingkan HET zona 1 dan Rp644 per kilogram dibandingkan HET zona 2.
Sementara dibandingkan HET zona 3, harga rata-rata nasional masih berada Rp856 per kilogram lebih rendah.
Harga beras Premium
Untuk beras premium, harga rata-rata nasional hingga minggu ketiga September 2026 tercatat sebesar Rp16.495 per kilogram.
Sementara itu, pemerintah menetapkan HET beras premium berdasarkan wilayah sebagai berikut:
- Zona 1: Rp14.900 per kilogram
- Zona 2: Rp15.400 per kilogram
- Zona 3: Rp15.800 per kilogram
Harga rata-rata nasional beras premium tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan HET yang berlaku di ketiga zona.
Selisih harga rata-rata nasional terhadap HET zona 1 mencapai Rp1.595 per kilogram, sedangkan terhadap zona 2 sebesar Rp1.095 per kilogram. Adapun dibandingkan zona 3, selisihnya mencapai Rp695 per kilogram.