Menurut Salahudin Rasyidi, pembangunan infrastruktur perumahan khususnya rumah swadaya sangat dibutuhkan bagi masyarakat.
Namun, mengingat kemampuan dana APBN yang terbatas membuat Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR terus berinovasi agar pelayanan informasi bagaimana membangun rumah secara swadaya bisa diakses secara luas oleh masyarakat.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, negara perlu hadir guna memberikan hak dasar kepada masyarakat seperti papan. Hal itu dapat dilaksanakan melalui Program Sejuta Rumah agar backlog perumahan bagi masyarakat baik dari sisi kepemilikan dan kepenghunian dapat berkurang.
“Penyelesaian backlog perumahan di Indonesia tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah tapi juga perlu melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, perbankan dan perguruan tinggi melalui berbagai hasil riset dan penelitiannya. Kami juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar rumah swadaya yang dibangun bisa memenuhi kriteria rumah sehat, dan berbagai tahapan membangun rumah mulai dari perencanaan, konstruksi, pengawasan dan pemanfaatannya,” kata dia.
(*)