Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi Menatap Wajah BP Tapera Usai Peleburan Bapertarum PNS

Menatap Wajah BP Tapera Usai Peleburan Bapertarum PNS

BP Tapera sebagai lembaga yang menganut asas nirlaba, dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) tidak mencari keuntungan/foto: landbank.coid

BP Tapera dinilai mampu menerapkan good governance dan clean governance sebagai bentuk tanggung jawab dalam menerapkan fungsi pelayanan kepada publik.

Hal ini dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan FLPP tahun 2022 yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Anggota III BPK, sudah sesuai dengan kepatuhan Undang-Undang dan peraturan yang ada.

Merujuk pada Pasal 37 UU NO.4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa salah satu tugas BP Tapera yaitu menetapkan besaran alokasi dana Tapera. Alokasi Dana Tapera tersebut terdiri dari dana pemupukan, dana pemanfaatan dan dana cadangan. Alokasi ini dilakukan berdasarkan maturity profile data peserta sehingga likuiditas dapat terjaga dengan baik.

Alokasi dana Tapera ini terdiri atas alokasi dana pemanfaatan yang diperuntukkan untuk penyaluran pembiayaan Rumah Tapera dengan suku bunga rendah kepada peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, alokasi dana pemupukan yang diperuntukkan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera secara berkelanjutan, serta alokasi dana cadangan yang dipersiapkan untuk memastikan tersedianya likuiditas bagi peserta yang masuk akhir masa kepesertaan (pensiun) untuk mendapatkan seluruh manfaat tabungan miliknya baik nilai pokok beserta imbal hasilnya.

Baca Juga:  Begini Perhatian KPR BTN Terhadap Milenial dan Perempuan

(*)

Halaman: 1 2

Iklan