Jakarta, landbank.co.id– Rumah subsidi dengan luas bangunan berkisar 31 meter persegi (m2) hingga 36 meter persegi (m2) porsinya terus membesar sepanjang tiga tahun terakhir, yakni 2022-2024.
Mengutip data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), rumah subsidi dengan luasan tersebut menyumbang sekitar 56,77 persen terhadap total penyaluran kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tahun 2022.
Tahun 2022, rumah subsidi yang mendapat kucuran KPR FLPP sebanyak 226 ribu unit dengan nilai pembiayaan Rp25,15 triliun.
Porsi luasan 31-36 m2 terus bertambah pada 2023, yakni menjadi sebesar 58,32 persen dari total tahun itu yang sebanyak 229 ribu unit.
Masih mengutip data BP Tapera, porsi luas bangunan 31-36 m2 kembali bertambah pada 2024, yakni menjadi 58,85 persen dari 200.300 unit yang dibiaya KPR FLPP tahun lalu.
Data BP Tapera menyebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi selain di rentang 31-36 m2, juga ada dua kelompok lainnya, yakni 21-26 m2 dan 26-31 m2.
Baca juga: Isi Lengkap Permen PKP No 5 Tahun 2025 soal Penghasilan MBR
Dalam rentang 2022-2024, porsi untuk luas 21-16 m2 ternyata terus menciut, yakni masing-masing 3,18 persen, 2,96 persen, dan 2,47 persen.
Hal serupa terjadi untuk ukuran luas bangunan rumah subsidi direntang 26-31 m2.
Porsi luasan ini pada 2022 masih di angka 40,06 persen. Lalu, turun menjadi 38,72 persen pada 2023 dan kembali turun pada 2024 menjadi 38,68 persen.
Luas Tanah
Sementara itu, untuk ukuran luas tanah, sepanjang tiga tahun terakhir, yakni 2022-2024, cenderung lebih fluktuatif.
Rentang luas tanah 60-90 m2 masih merajai penyerapan KPR FLPP dalam periode waktu tersebut.
Sepanjang 2022 hingga 2024 dari sisi unit yang dibiayai KPR FLPP porsinya masing-masing 69,26 persen, 68,74 persen, dan 69,86 persen.
Lalu, untuk luas tanah berkisar 90-120 m2 kontribusinya 22,49 persen, 23,37 persen, dan 22,83 persen.
Selain itu, untuk luas tanah 120-150 m2 kontribusinya terus menurun, yakni 5,81 persen, 5,73 persen, dan 5,31 persen.
Aturan tentang batasan luas rumah subsi berskema KPR FLPP tertuang dalam Keputusan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Mengutip Keputusan Menteri PUPR No 689 tahun 2023 itu rumah tapak memiliki luas tanah paling rendah 60 m2, sedangkan paling tinggi 200 m2.
Baca juga: Dana Kuota FLPP 350 Ribu Unit Sudah Tersedia
Lalu, untuk luas lantai rumah ditentukan paling rendah adalah 21 m2, sedangkan paling tinggi seluas 36 m2.
KPR FLPP hadir untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah.
Tahun 2025, batasan MBR diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Batasan penghasilan MBR dibagi menurut zonasi serta dibuat kategori belum dan sudah menikah.
Secara umum, untuk yang belum menikah besaran batasan MBR direntang Rp8,50 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Untuk kategori yang sudah menikah batasan penghasilan MBR berkisar Rp10 juta hingga Rp14 juta per bulan.
Baca juga: Dalam Empat Bulan, Penyaluran KPR FLPP Rp10,26 Triliun
Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimistis dana tambahan kuota FLPP sudah tersedia.
Semula, anggaran yang dikucurkan APBN tahun 2025 setara untuk kuota FLPP sebesar 220 ribu unit, kini, dengan adanya tambahan, menjadi 350 ribu unit.
(*)