Lippo Kembalikan Dana 13 Pembeli Meikarta, James Riady: Saya Ikut Happy

James Riady saat pertemuan dengan Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025./Foto: landbank.co.id.

Ia juga menuturkan, pemerintah memberikan batas waktu hingga 23 Juli 2025 untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada para pembeli Meikarta yang telah melapor ke Kementerian.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Tok! ASN PANRB, BKN, ANRI, dan LAN Bakal Dapet Rumah Layak Huni, Ada 1.000 Kuota

“Proses pengembalian dana konsumen Meikarta ini lebih cepat dari semestinya meskipun belum semua konsumen dikembalikan dananya.” ujar Menteri PKP yang akrab disapa ARA.

Sebagai informasi, Menteri PKP telah melakukan proses mediasi pertama antara CEO Lippo Group dengan konsumen Meikarta pada 23 April 2025 lalu.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan pengaduan masyarakat lewat kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) yang telah diluncurkan Kementerian PKP pada 26 Maret 2025.

Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa Lippo Group sebagai pengembang Apartemen Meikarta akan mengembalikan dana konsumen apabila berkas dokumen konsumen sudah lengkap.

Pembeli Meikarta pun telah melakukan penyerahan berkas dokumen kepada petugas penanganan pengaduan masyarakat dengan menghubungi call center BENAR PKP di Nomor Whatsapp 0812-88888-911.

(*)

Pos terkait