Berkenalan Lebih Dekat dengan Mobil Listrik Wuling
Subsidi Mobil Listrik Wuling
Mulai 1 April 2023, bantuan pemerintah dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diberlakukan untuk mobil listrik. Warga yang berminat untuk membeli mobil listrik hanya perlu mengunjungi dealer untuk melakukan transaksi.
Mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% mulai 1 April 2023 memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN sebesar 10%. Akibatnya, mobil listrik yang memenuhi kriteria ini hanya akan dikenai PPN sebesar 1%. Keberadaan insentif PPN secara praktis mengurangi harga jual mobil listrik.
Detail aturan mengenai insentif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023, tertanggal 29 Maret 2023.
Aturan ini menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah akan diberlakukan saat penyerahan kepada konsumen akhir. Insentif ini juga berlaku mulai bulan Pajak April 2023 hingga bulan Pajak Desember 2023.
Berkenaan dengan mekanisme ini, aturan menegaskan bahwa pengusaha kena pajak yang menyerahkan KBLBB Roda Empat Tertentu dan/atau KBLBB Bus Tertentu harus menyusun faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah dalam surat pemberitahuan masa PPN. Sementara bagi konsumen, prosesnya hanya memerlukan kunjungan ke dealer untuk melakukan pemesanan seperti biasa. PPN akan dipotong oleh pihak dealer.
(*)