Site icon Landbank.co.id

Kenaikan Harga Bahan Bangunan Hambat Penjualan Residensial

Berdasarkan informasi responden yang disurvei oleh Bank Indonesia terdapat empat faktor penghambat pengembangan dan penjualan residensial/foto: capture shpr triwulan III 2024 BI

Jakarta, landbank.co.id– Hasil Survei Properti Residensial  Bank Indonesia (SHPR BI) triwulan III/2024 menyebutkan bahwa harga properti residensial di pasar primer tumbuh terbatas.

Hal ini tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada triwulan III 2024 sebesar 1,46 persen (year on year/yoy).

“Lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan II/2024 sebesar 1,76 persen (yoy),” urai Ramdan Denny Prakoso, direktur eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia dilansir laman resmi BI, Selasa, 26 November 2024.

Dari sisi penjualan, jelas dia, hasil survei mengindikasikan penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan III/2024 menurun dan terjadi pada seluruh tipe rumah, terutama pada rumah tipe kecil.

“Pada periode triwulan ini, pertumbuhan penjualan properti residensial di pasar primer tercatat mengalami kontraksi sebesar 7,14 persen (yoy),” papar Ramdan.

Berdasarkan informasi dari responden yang disurvei oleh BI, sejumlah faktor yang menghambat pengembangan dan penjualan properti residensial primer adalah kenaikan harga bahan bangunan (39,98 persen).

Lalu, masalah perizinan (27,33 persen), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (18,53 persen), dan perpajakan (15,61 persen).

Di sisi lain, tingginya suku bunga KPR dianggap oleh responden tidak menghambat pengembangan dan penjualan properti.

“Hal ini tercermin dari tren perlambatan suku bunga KPR, di mana pada triwulan III/2024, realisasi suku bunga KPR sebesar 7,46 persen,” dilansir SHPR Triwulan III/2024 BI.

Sementara itu, mengutip SHPR triwulan III/2023, kenaikan harga bahan bangunan belum muncul sebagai faktor yang menghambat pengembangan dan penjualan properti residensial primer.

Ketika itu, faktor dominan yang menghambat penjualan properti residensial primer adalah masalah perizinan/birokrasi, yakni sebesar 30,08 persen.

Lalu, faktor kedua terbesar adalah suku bunga KPR (29,81 persen), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (24,19 persen), dan perpajakan 15,92 persen.

 

 

(*)

Exit mobile version