Landbank.co.id
Beranda Nasional Kementerian PUPR Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di 10 Balai P2P

Kementerian PUPR Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di 10 Balai P2P

Sebanyak 10 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lingkungan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR siap melaksanakan antisuap/foto: kementerian pupr

Penyerahan piagam SMAP sesuai dengan SNI 370001:2016 adalah bukti konkret bahwa Ditjen Perumahan Kementerian PUPR telah melangkah maju dalam upaya mereka untuk mencegah penyuapan, menjaga integritas, dan memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan adalah yang terbaik. Kementerian tersebut berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memelihara sistem ini agar tetap efektif dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat  serta akan terus mendorong pelaksanaan SMAP di 9 Balai P2P lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Tol Serang Panimbang Jadi, ke Tanjung Lesung cukup Dua hingga Tiga Jam

“Proses pencapaian sertifikasi SNI 370001:2016 melibatkan evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian PUPR untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan penyuapan. Tim auditor yang independen telah melakukan audit mendalam untuk memastikan bahwa prosedur dan kebijakan yang telah diimplementasikan sesuai dengan standar nasional yang berlaku,” kata dia.

(*)

Halaman: 1 2

Iklan