Jakarta, landbank.co.id-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menunjuk tiga Tenaga Ahli guna memuluskan pelaksanaan program yang diemban Kementerian tersebut.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengaku ketiga Tenaga Ahli itu hadir guna memperkuat kinerja Kementerian PKP sekaligus memberikan saran dan masukan terkait kebijakan di sektor perumahan.
Adapun ketiga Tenaga Ahli Menteri PKP yang baru ditetapkan Kamis, 19 Juni 2025 adalah Pahala Nainggolan, Harry Endang Kawidjaja, dan Paulus Totok Lusida.
“Saya ingin menyerahkan tiga surat untuk Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditetapkan. Mereka akan ditugaskan ke beberapa Direktorat Jenderal yang ada di lingkungan Kementerian PKP,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Proses penyerahan surat penetapan dilaksanakan oleh para Eselon I, yakni Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur kepada Paulus Totok Lusida.
Lalu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati kepada Harry Endang Kawidjaja dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Azis Andriansyah kepada Pahala Nainggolan.
Baca juga: Begini Komentar Bank Dunia Soal Program Tiga Juta Rumah
Menteri PKP menjelaskan, para Tenaga Ahli yang ditetapkan tentunya memiliki berbagai keahlian dan pengalamannya masing-masing.
Proses perekrutannya juga sudah cukup lama dan secara khusus dirinya juga meminta agar para Tenaga Ahli tersebut bisa membantu dirinya mewujudkan Kementerian PKP yang berintegritas, dipercaya publik, dan bekerja secara profesional.
Penempatan ketiga Tenaga Ahli tersebut mencakup sejumlah poros penting di Kementerian PKP.
Pahala Nainggolan ditempatkan sebagai Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditugaskan pada Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.
Lalu, Harry Endang Kawidjaja sebagai Tenaga Ahli Menteri PKP yang ditugaskan pada Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.
Selain itu, Paulus Totok Lusida sebagai Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditugaskan pada Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman.
Baca juga: Maruarar Sirait Ungkap Masalah SDM dan Program di Kementerian PKP, Minta DPR Ikut Kawal Pembenahan
Lebih lanjut, Menteri PKP menerangkan bahwa Pahala Nainggolan memiliki keahlian untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Lalu, Totok Lusida yang mantan Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) memiliki keahlian tentang industri perumahan.
Begitu juga dengan Harry Endang Kawidjaja yang mantan Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (Himperra) memiliki pengalaman sebagai pengembang perumahan.
Totok dan Endang diharapkan mampu mengkoordinasikan seluruh proses di ekosistem perumahan.
“Pak Totok dan Pak Endang sudah berinteraksi beberapa kali dan pandangan-pandangannya sangat membantu saya. Jadi sebelum menjadi Tenaga Ahli di sini secara resmi juga sudah memberikan masukan-masukan kepada saya. Dan saya merasakan betul beliau punya idealisme, punya kompetensi, dan bermanfaat untuk kami,” tutur Menteri PKP.
Kemudian, tambah dia, kalau Pahala, membantu Kementerian PKP untuk mencegah dan untuk memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan.
“Terus terang saya yang meminta mereka untuk membantu Kementerian PKP,” kata Menteri PKP.
Dalam kesempatan itu, Menteri PKP juga berterimakasih kepada para Tenaga Ahli agar bisa memberikan nasihat dan berbagi pengalaman dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Dana Kuota FLPP 350 Ribu Unit Sudah Tersedia
“Saya sangat berterima kasih dan Tenaga Ahli ini umurnya rata-rata lebih senior dari saya. Jadi tentu saya perlu nasihat-nasihatnya dari pengalaman dan selama ini yang sudah jam terbangnya sudah sangat tinggi,” harap Menteri PKP.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel menerangkan, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Ahli ini adalah membantu secara teknis untuk memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan khususnya dari pengalaman dan keahliannya masing-masing.
Rekomendasi itu untuk penyempurnaan, penajaman, maupun pengembangan untuk ekosistem perumahan dan kawasan permukiman.
“Dan menjadi bagian dari nanti penasehat atau rekomendasi kepada Menteri Perumahan, Kawasan dan Permukiman. Dan juga Tenaga Ahli dapat ditugaskan secara khusus oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melaksanakan beberapa tugas-tugas khusus yang sesuai dengan keahlian masing-masing,” tutur dia.
Saat ini, Kementerian PKP mengembang tugas mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang mencakup pembangunan dan renovasi rumah.
(*)