Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) menegaskan komitmennya dalam menyediakan rumah untuk masyarakat melalui pemanfaatan lahan-lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan bahwa lahan BUMN bisa digunakan untuk pembangunan rumah rakyat, sebuah langkah yang diharapkan bisa menjawab kebutuhan perumahan yang terus berkembang.
Ara mengungkapkan bahwa ia telah meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan kesempatan kepada asosiasi pengembang perumahan untuk memanfaatkan aset-aset BUMN sebagai lokasi pembangunan perumahan.
“Banyak asosiasi pengembang yang tertarik untuk membangun hunian di atas lahan milik BUMN. Kami akan segera melakukan konsolidasi antara Kementerian PKP, Kementerian BUMN, dan para pengembang untuk menentukan lokasi yang tepat,” ujar Ara dikutip dari Antara Rabu, 23 April 2025.
Selain itu, Kementerian PKP juga membuka peluang bagi investor asing yang tertarik untuk berkontribusi dalam pembangunan perumahan di Indonesia.
Pembangunan ini akan mencakup lokasi-lokasi baik yang berada di lahan milik BUMN maupun lahan lainnya yang sesuai dengan peruntukkannya.
Ara menambahkan bahwa Kementerian BUMN telah memberikan dukungan yang sangat berharga dengan menyediakan data tentang lahan-lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Pelindo, dan Perumnas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick yang telah mengundang ekosistem perumahan di BUMN untuk berdiskusi mengenai potensi lahan-lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan perumahan,” kata Ara.