Jakarta, landabank.co.id– Lebih dari 400 pemerintah daerah (pemda) telah menerbitkan aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis.
PBG dan BPHTB bebas pungutan itu diberlakukan untuk Pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terkait hal itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengecek langsung proses pelayanan pengurusan PBG untuk MBR ke Mal Pelayanan Publik di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2025.
Menurut Menteri PKP, dengan pelayanan yang cepat dan prima dalam pengurusan PBG akan membantu masyarakat untuk mengurus perizinan pembangunan dan mendorong Program Tiga Juta Rumah di daerah.
“Saya lihat di sini pelayanan publik di Kota Bandung berubah dengan cepat. MBR mendapatkan BPHTB gratis dan PBG gratis,” ujar Menteri PKP dikutip Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Menteri PKP, dirinya siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan Karpet Merah bagi MBR di sektor perumahan.
Baca juga: Sah! BPHTB dan PBG untuk MBR Dihapus
Artinya, kata dia, masyarakat diberikan kemudahan dalam pelayanan serta memberikan informasi yang baik mengenai berbagai program perumahan.
“Saya mengajak ada perubahan besar dalam pelayanan publik di MPP Kota Bandung. Kalau ada kurang dikit-dikit ya wajar asalkan dari pimpinannya memberikan contoh yang baik,” katanya.
Salah satu hal yang penting dalam pelayanan publik, imbuh Menteri PKP, adalah sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Jadi bagaimana rakyat tahu bagaimana menikmati fasilitas yang sudah diberikan negara. Menteri PKP ingin agar pelayanan pengurusan PBG bisa lebih mudah dan cepat serta syarat-syaratnya juga harus dipahami dan dilengkapi oleh masyarakat.
“Kasian kalau rakyat Bandung belum banyak tahu syarat pengurusan PBG. Kenapa? Contohnya tadi saya tanya, rakyat tahunya di mana? Jadi sosialisasi itu penting,” tandasnya.
Pada kunjungan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Dirinya juga berdialog dengan tiga orang warga yang sedang mengurus pelayanan PBG di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.
Baca juga: BPHTB Ikut Jadi Andalan Penerimaan Pajak Batam
Menteri PKP berharap Mal Pelayanan Publik Kota Bandung bisa memberikan servis atau pelayanan terbaik kepada masyarakat dan jika diperlukan ada pembagian jadwal petugas dengan sistem shift.
“Tolong petugas layanan bekerja melayani masyarakat dengan baik dan sesuai prosedur. Jadikan masyarakat itu “tuan” bagi kita semua sehingga servis atau pelayanan yang diberikan adalah yang terbaik dan berikan informasi syarat-syarat yang harus mereka tunjukkan dan waktu pelayanan yang cepat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, PBG atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu upaya pemerintah agar masyarakat mengurus dengan benar syarat mendirikan bangunan seperti rumah maupun bangunan lainnya.