Site icon Landbank.co.id

Kelompok Usia Muda Dominasi Penyerapan KPR FLPP 2025

Sepanjang Januari-April 2025, kalangan usia muda atau generasi milenial mendominasi penyaluran KPR FLPP yang dikelola BP Tapera/foto: pkp

Jakarta, landbank.co.id– Sepanjang Januari-April 2025, kalangan usia muda atau generasi milenial mendominasi penyaluran kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Mengutip data laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terlihat bahwa sepanjang empat bulan pertama 2025, rentang usia 19-25 tahun menyerap KPR FLPP senilai Rp3,49 triliun.

KPR FLPP rentang usia 19-25 tahun itu setara dengan untuk membiayai 28.208 unit atau setara dengan 34,03 persen dari total rumah subsidi yang dibiayai KPR FLPP periode waktu tersebut.

Porsi usia 19-25 tahun juga mendominasi penyaluran KPR FLPP untuk periode Januari-April 2024 yang tercatat sebanyak 20.410 unit atau setara 32,53 persen.

Merujuk torehan 2024 itu terlihat adanya pertumbuhan usia muda rentang 19-25 tahun yang menyerap KPR FLPP.

Bila per akhir April 2024 masih sekitar 32,53 persen, kini, per akhir April 2025 menyentuh sebesar 34,03 persen.

Baca juga: Isi Lengkap Permen PKP No 5 Tahun 2025 soal Penghasilan MBR

Bagaimana untuk rentang usia lainnya?

Sepanjang Januari-April 2025, kelompok usia 26-30 tahun menjadi penyerap kedua terbesar dalam penyaluran KPR FLPP, yakni senilai Rp2,97 triliun.

Dari sisi unit, pembiayaan KPR FLPP kelompok usia tersebut mendapat realisasi sebanyak 24.010 unit atau setara 28,97 persen.

Lalu, rentang usia 31-35 menyerap Rp1,74 triliun sebanyak 14.041 unit (16,94 persen) dan kelompok usia 36-40 tahun senilai Rp1,02 triliun (9,99 persen).

Selain itu, usia di atas 40 tahun sebesar Rp1,02 triliun sebanyak 8.346 unit (10,07 persen).

Secara keseluruhan, nilai penyaluran KPR FLPP Januari-April 2025 menyentuh Rp10,26 triliun untuk sebanyak 82.886 rumah subsidi.

Baca juga: Dana Kuota FLPP 350 Ribu Unit Sudah Tersedia

Angka itu meningkat bila disandingkan dengan periode sama 2024 yang sebesar Rp7,60 triliun setara 62.733 unit.

 

Kuota FLPP 2025

Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimistis  dana tambahan kuota FLPP sudah tersedia.

Semula, anggaran yang dikucurkan APBN tahun 2025 setara untuk kuota FLPP sebesar 220 ribu unit, kini, dengan adanya tambahan, menjadi 350 ribu unit.

“Saya sudah dapat dukungan 100 persen dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta DPR terkait anggaran FLPP untuk 350.000 rumah bersubsidi untuk masyarakat. Dananya (FLPP) sudah, programnya sudah ada,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait pada saat Rapat Koordinasi Stategi Pencapaian FLPP Tahun 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.

Adanya tambahan anggaran FLPP diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah bersubsidi berkualitas yang dibangun pengembang dengan harga dan angsuran KPR yang terjangkau dan tetap selama masa tenor.

Menurut Menteri PKP, kehadiran FLPP ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu MBR dalam memiliki rumah bersubsidi yang layak huni, berkualitas serta angsuran KPR yang terjangkau.

Apalagi, kata dia, FLPP yang merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah mampu meningkatkan perekonomian sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Program perumahan itu membuka banyak peluang usaha di masyarakat mulai dari semen, pasir dan lapangan pekerjaan. Dalam pembangunan rumah itu rata-rata-rata ada 5 orang pekerja konstruksi jadi bisa jika 350.000 rumah subsidi bisa menyerap 1,7 juta orang pekerja. Belum lagi supir, kernet serta usaha warung makan tentu akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutur Menteri PKP.

Program FLPP berada di bawah naungan BP Tapera, sedangkan penyalurannya berkolaborasi dengan para bank penyalur.

Baca juga: Dalam Empat Bulan, Penyaluran KPR FLPP Rp10,26 Triliun

Mereka yang berhak menerima KPR FLPP adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tahun 2025, batasan MBR diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Batasan penghasilan MBR dibagi menurut zonasi serta dibuat kategori belum dan sudah menikah.

Secara umum, untuk yang belum menikah besaran batasan MBR direntang Rp8,50 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Untuk kategori yang sudah menikah batasan penghasilan MBR berkisar Rp10 juta hingga Rp14 juta per bulan.

 

(*)

Exit mobile version