Kebijakan OJK yang Diharapkan Bantu Program Tiga Juta Rumah

OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam rangka program pemerintah tiga juta rumah dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan/foto: ojk.go.id

Jakarta, landbank.co.id– Sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama beberapa tahun terakhir diharapkan dapat membantu perbankan untuk turut mendukung Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan kebijakan yang adaptif dan pengawasan yang hati-hati, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam rangka program pemerintah tiga juta rumah dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Dian merinci berbagai kebijakan yang dikeluarkan OJK salah satunya pengaturan khusus untuk kredit beragunan rumah tinggal dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum (SEOJK ATMR Kredit), yang akan berdampak dalam perhitungan KPMM Bank.

“Dalam ketentuan tersebut diatur bobot risiko yang granular, di mana semakin kecil loan to value (LTV), maka bobot ATMR Kredit akan lebih kecil, sehingga lebih menggambarkan risiko kredit yang dihadapi bank untuk masing-masing debitur,” kata Dian dikutip dari Antara.

Selanjutnya, terdapat POJK Kualitas Aset mengenai penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar yang dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (satu pilar). Ketentuan ini dapat dimanfaatkan bank untuk kredit perumahan.

“Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih praktis dibandingkan kondisi umum di mana bank menilai dengan tiga pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar),” ujar Dian.

Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang termasuk dalam kategori program pemerintah.

Dian menyampaikan, pengecualian ini berlaku apabila pembiayaan perumahan tersebut dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD.

“Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur dalam POJK No. 32/POJK.03/2018 yang kemudian diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019,” ujar dia lagi.

OJK juga mengeluarkan POJK No. 27 Tahun 2022 tentang KPMM untuk Pencabutan POJK Kredit Tanah per 1 Januari 2023.

Pos terkait