Dian mengatakan, larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah pada POJK Kredit Tanah tidak sejalan dengan arah kebijakan principle-based yang tidak membatasi kegiatan bank.
“Dengan dicabutnya POJK dimaksud, maka bank dapat memberikan kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah sepanjang menerapkan manajemen risiko disertai permodalan yang memadai termasuk menghindari tujuan spekulasi,” tutur Dian.
Di sektor pasar modal, jelas Dian, industri perbankan berperan dalam penerbitan produk pengelolaan investasi yang terkait pembiayaan perumahan, yakni Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Surat berharga tersebut terdiri atas sekumpulan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
“Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per 29 November 2024, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai sebesar Rp2,21 triliun,” ujar Dian.
(*)